Lencana Facebook
Driver Downloads
Halaman
Blog Archive
Entri Populer
Followers
Kamis, 16 Februari 2012
Kenali Modus Operandi Pembajakan Software
10.24 |
Diposting oleh
NE-O
Hardisk Loading
Seperti dipaparkan oleh Justisiari P Kusumah, Sekjen dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), metode pembajakan software yang paling sering terjadi adalah 'Hardisk Loading'.
"Hardisk loading itu biasanya dilakukan oleh para retailer komputer. Orang yang beli komputer dikasih bonus software tak berlisensi," kata dia dalam sosialisasi hak cipta software komputer di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Under Licensing
Nah, modus pembajakan software ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang hanya membeli sejumlah lisensi, misalnya untuk 30 PC, namun software-nya digunakan untuk 50 PC atau lebih.
Counterfeiting
Ini modus pembajakan software yang dijual lewat CD. Packaging-nya rapi seperti asli. Berbeda dengan CD software bajakan seharga Rp 10-20 ribu yang mudah dikenali. Produk high end counterfeting yang sudah seharga produk asli ini sudah banyak beredar.
Fake COA
COA atau certificate of authenticity, sudah lama digunakan oleh vendor softwar seperti Microsoft untuk menandakan bahwa komputer atau laptop yang menggunakan produknya adalah software berlisensi.
Namun, COA ini mulai banyak dipalsukan. Sepintas memang mirip. Tapi jika diperhatikan dengan seksama, akan ada sejumlah perbedaan karakteristik dari COA tersebut. Mabes Polri sendiri tengah memburu pemalsu COA tersebut.
"Komputer dengan COA palsu ibaratnya mobil yang pakai STNK palsu. Ada juga COA yang aslikletekan, tapi di dalam komputernya pakai OS dan software bajakan. Sudah bukan OS yang asli diinstal pertama kali," kata Justisiari.
Mischanneling
Pelanggaran satu ini biasanya terjadi di kampus-kampus dan sekolahan. Seperti diketahui, kampus maupun sekolah kerap mendapat potongan harga cukup besar dari vendor software, bahkan ada yang sampai 90%.
Nah, benefit dari software dan OS untuk pendidikan ini pernah disalahgunakan oleh pihak dosen atau staf pengajar untuk kepentingan komersial di luar kegiatan mengajar.
Misalnya saja, dosen itu punya perusahaan kecil-kecilan, dan software beserta OS academic license itu digunakan untuk menunjang kegiatan bisnis komersilnya.
"Contoh lainnya, kampus yang membeli academic license dengan harga lebih murah, kemudian dijual lagi ke perusahaan komersil dengan harga lebih mahal, namun masih lebih murah dibanding harga semestinya," kata Justisiari.
Menurut Kombes Polisi Dharma Pongrekun dari Kasubdit Indag Direktorat Tipideksus Bareskri Polri, ada sejumlah sanksi hukum yang bisa dikenakan jika terbukti. Sanksi tersebut ada di Pasal 72 ayat 1, 2, dan 3, dalam UU No.19/2002 tentang Hak Cipta.
Dalam pasal 72 ayat 1, pihak yang terbukti memperbanyak hak cipta tanpa seizin pencipta/pemegang hak cipta, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian di pasal 72 ayat 2, pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta bagi pihak yang mengedarkan atau menjual/memperdagangkan kepada umum barang/produk hasil pelanggaran hak cipta.
Sedangkan pihak yang terbukti memperbanyak penggunaan/menggunakan program komputer secara tanpa hak (software bajakan) untuk kepentingan komersial, dalam pasal 72 ayat 3, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Label:
Info keren
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Like This Yo...!!
Translate this Blog
Chat Box
Label
- aksi bakar ban (1)
- Bai Fang Li Tukang Becak yang Berhati Mulia (1)
- cheat empire dan allies (1)
- Info keren (37)
- Info Music (14)
- Mengapa orang korupsi ? Analisa psikologi (1)
- Music Album (11)
- Prospek di masa depan mahasiswa TI dan mahasiswa SI (1)
- Quiz (2)
- Script VB Untuk Konversi Bilangan Desimal Ke Biner dan Biner Ke Desimal (1)
- Tips dan Trik (14)
- Tips danTrik Komputer (22)
0 komentar:
Posting Komentar